Bagi masyarakat awam prosedur pembuatan AMDAL pasti memakan waktu yang cukup lama dan juga biaya yang tidak sedikit. Berikut proses yang harus Anda lewati untuk mendapatkan dokumen tersebut:
Cek 5 Prosedur Pembuatan AMDAL Ini
Tahap Pertama
Prosedur pembuatan AMDAL pertama yang harus Anda ketahui adalah penapisan, sering disebut juga dengan seleksi. Proses ini menentukan apakah suatu rencana kegiatan yang akan Anda lakukan memerlukan dokumen AMDAL atau tidak.
Ketentuan untuk proses ini dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006. Terdapat beberapa kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL.
Contohnya kegiatan yang berpotensi mengubah bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam dan pembangunan pabrik.
Tahap Kedua
Setelah melewati proses pertama, berikutnya adalah mengumumkan. Prosedur pembuatan AMDAL ini mengharuskan instansi dan juga pemrakarsa kegiatan membuat pengumuman ke masyarakat luas.
Terutama masyarakat sekitar yang berada di lingkungan terjadinya kegiatan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai adalah adanya keterbukaan informasi ke khalayak umum, supaya proses tersebut mendapat tanggapan dan juga masukan.
Keterlibatan masyarakat tersebut mutlak adanya, seperti yang tertuang di Keputusan Kepala Bapedal Nomor 8 Tahun 2000. Informasi yang diberikan oleh masyarakat dapat berupa saran, pendapat ataupun kritik membangun yang memiliki tujuan positif untuk kepentingan bersama.
Tahap Ketiga
Tujuan proses ini adalah memetakan wilayah pengamatan, lalu mengidentifikasi dampak positif yang akan timbul setelah dilakukan kegiatan tersebut. Kemudian menentukan tingkat kedalaman pengamatan dan menelaahnya dengan kajian kegiatan.
Proses ini salah satu prosedur pembuatan AMDAL yang memerlukan data cukup kompleks. Sebab kumpulan data ini akan digunakan sebagai dasar acuan penilaian penerbitan dokumen.
Tahap Keempat
Kumpulan data yang sudah disusun rapi tersebut akan menghasilkan dokumen KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup). Di dokumen ini juga disertakan izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta terkait yang menunjukkan lokasi kegiatan dan lain-lain.
Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian berasal dari kesepakatan antara penyelenggara kegiatan dan komisi penilai. Dokumen lain yang diperlukan untuk melengkapi dokumen KA-ANDAL adalah RKL dan RPL.
RKL singkatan dari Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, sedangkan RPL adalah Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup. Kedua dokumen tersebut saling berkesinambungan, karena memuat upaya-upaya pencegahan, pengendalian dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul.
Kemudian dilakukan juga pemantauan perubahan lingkungan yang terjadi selama kegiatan dilaksanakan. Proses penilaian ini memakan waktu kurang lebih selama 75 hari, tidak termasuk jika dokumen perlu dilakukan perbaikan.
Tahap Kelima
Setelah penilaian selesai dilakukan, maka prosedur pembuatan AMDAL terakhir adalah persetujuan. Jenis persetujuan itu terbagi berdasarkan komisi penilai.
Jika komisi penilai pemerintah pusat, maka dokumen diterbitkan oleh Menteri. Sedangkan gubernur dan bupati menerbitkan dokumen yang dinilai oleh komisi penilai tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Di dalam keputusan persetujuan tersebut dijelaskan yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkan dokumen. Hal ini dapat dilihat dari saran, pendapat dan tanggapan yang dikemukakan oleh masyarakat setempat.
Kelima proses tersebut dapat memberikan gambaran mengenai pembuatan dokumen AMDAL tidaklah mudah dan sangat penting agar tidak merusak lingkungan. Keseimbangan alam akan berdampak terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.
Hal tersebut harus terus dipantau oleh tenaga profesional dengan alat khusus. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi jasa pengurusan AMDAL yang profesional, sehingga kerumitan administrasi Anda bisa diselesaikan dengan mudah.